User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99607--30-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk formulir cetak NPWP istri bisa di akses di mana ya?

Jawaban

di PER 04/PJ/2020 pasal 8 ayat 4 kan menyebutkan “Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri.” jadi seharusnya bisa saja, namun untuk tatacaranya tidak diatur lebih lanjut baik di per 04 nya ataupun di SE nya. Jadi coba bisa langsung ke KPP kalau mau melakukan cetak kartu dengan nama i

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99607--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)