faq1:5k20:99605--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#54Q saya ingin bertanya untuk pengisian dalam surat kuasa khusus wajib pajak badan (PoA). di dalam PoA tsb apakah bisa di sebutkan langsung untuk periode 1 Tahun ?
Jawaban
#54A: batasannya jenis pajak mas. Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. (Bagian E angka 5 SE-02/PJ/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k20/99605--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)