User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99604--30-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai e-Faktur jadi saya ingin melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2017 atas pajak keluarannya, namun ketika saya posting, nominal dokumen lain pajak masukannya (berupa PIB) tidak terbaca dilampiran maupun di rekapitulasi dan induknya, padahal saya tidak melakukan pembetulan atas dokumen lain tersebut. nah ketika saya cek di dokumen lain pajak masukan nya terbaca bahwa itu harus di upload sedangkan di SPT normalnya dokumen lain tersebut sudah terbaca dan masuk dalam pe

Jawaban

harusnya kalau di masa itu kan memang pengisian PIBnya belum seperti sekarang ya, jadi harusnya tidak masalah. namun kalau saat mau pembetulan ini jadi tidak terbaca coba bisa diupload ulang dengan ketentuan penginputan dengan mekanisme penginputan sekarang.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99604--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)