User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99601--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mengenai aset disposal atau pelepasan aset di SPT Tahunan. apakah tinggal menghapus di daftar harta? Atau ada dokumen pendukung? Terimakasih

Jawaban

kalau masih ada hartanya dan hanya habis nilai bukunya tetap bisa dimasukan saja walaupun nilai 0. namun kalau sudah hilang atau sudah dihanguskan sebenrnya tidak diatur sih harus melampirkan apa. mungkin masalah pembuktian saja nantinya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99601--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)