faq1:5k20:99601--30-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mengenai aset disposal atau pelepasan aset di SPT Tahunan. apakah tinggal menghapus di daftar harta? Atau ada dokumen pendukung? Terimakasih
Jawaban
kalau masih ada hartanya dan hanya habis nilai bukunya tetap bisa dimasukan saja walaupun nilai 0. namun kalau sudah hilang atau sudah dihanguskan sebenrnya tidak diatur sih harus melampirkan apa. mungkin masalah pembuktian saja nantinya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/99601--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)