User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99596--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon bantuan dan informasinya terkait PPN dengan bank di luar negeri. Kami ada 2 transaksi dengan bank di luar negeri sbb: a. kami meminjam dana dari bank A di LN (WPLN) dan atas traansaksi pinjaman tsb pihak bank menagihkan fee (untuk pengurusan dalam rangka peminjaman dana), dan b. kami bayar fee administratif ke Bank B di LN karena bank B tsb membantu kami mengurus administrasi peminjaman ke Bank A. apakah kedua transaksi di atas termasuk ke dalam kategori penyerahan jasa keuangan ya mas/m

Jawaban

iya kalau jasa ini jasa keuangan maka jasa itu bukan objek PPN sehingga atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ini harusnya tidak dikenakan PPN.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99596--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1