faq1:5k20:99594--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ada ekspor barang untuk repair saja, jadi ketika sudah selesai diservice, akan diimpor kembali. Untuk PEB yg dibuat ketika ekspor tersebut, apakah dilaporkan di SPT Masa PPN? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah ada perlakuan khusus? Atau sama dengan PEB pada umumnya?
Jawaban
Pasal 8 PER-07/2021, impor kembali yg tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah atas Barang Kemasan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/99594--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1