faq1:5k20:99590--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
zin bertanya mas mbak wp ingin melakukan pembetulan atas SPT PPN September 2016 yg menjadi lebih bayar, apakah atas pembetulan tsb masih bisa dilakukan? atau sudah daluawarsa?
Jawaban
Pasal 8 yaat 1 UU Cika Klaster KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan di UU KUP Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). S
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/99590--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1