faq1:5k20:99586--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika pihak A menjual aset yg tujuan semula tidak diperjualbelikan, penjualannya dilakukan di bawah harga wajar. Penjualan ini terjadi karena ada negative purchase, jadi transaksinya tanpa uang karena pihak A sebelumnya tidak mampu melakukan pembayaran. Ini tetap terutang PPN ya?
Jawaban
harga wajar
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/99586--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)