User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99586--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika pihak A menjual aset yg tujuan semula tidak diperjualbelikan, penjualannya dilakukan di bawah harga wajar. Penjualan ini terjadi karena ada negative purchase, jadi transaksinya tanpa uang karena pihak A sebelumnya tidak mampu melakukan pembayaran. Ini tetap terutang PPN ya?

Jawaban

harga wajar

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/99586--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)