faq1:5k20:99581--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#81Q: saya mau bertanya.. case kita melakukan transaksi dengan pihak asing domisili di LN, apakah kita harus menerbitkan faktur pajak PPN? mas, mbak, untuk ini SKJLN aja atau gimana?
Jawaban
#81A: PM. WP PKP penjual, bertransaksi dengan LN namun JKP diserahkan ke perusahaan DN (ada hubungan dengan pihak LN). PKP Penjual buat FP biasa, namun pihak lawan diisi data pihak LN.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k20/99581--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)