faq1:5k20:99580--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#94Q: izin bertanya terkait pembuatan bukti potong pph 21, jika Karyawan A bekerja pd PT pusat di masa Jan-agustus, lalu bekerja di cabang di masa september-desember, apakah untuk pembuatan A1 masa desember perlu memperhatikan A1 di pusat?
Jawaban
#94A: Iya Je, ini dia pusat-cabang perusahaan yang sama kan ya. Ketika pindah kan pusat nerbitin bukpot, ketika desember di cabang maka memperhatikan bukpot dari pusat nya dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k20/99580--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)