faq1:5k20:99566--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#38Q: terima kasih kakak Vira atas penjelasannya. fisik kartu NPWP serta SKT belum dikirimkan menurut balasan email KPP terdaftar Perseroan Perorangan harus menyerahkan Akta Pendirian dari Notaris. dapatkah kakak membantu kami, apakah benar Perseroan Perorangan wajib seperti itu ? https://twitter.com/gemiartha_/status/1465589708403007490
Jawaban
#38A: PM. Diinformasikan sesuai syarat permohonan pendaftaran NPWP Badan karena Perseroan Perorangan (PP) ini masuk ke kategori Badan bukan Orang Pribadi. Terkait dokumen pendirian PP, karena di PER-04 tidak dibedakan, bisa konfirmasi ke KPP terkait dokumen pendiriannya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k20/99566--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)