User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99556--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami PT. Matra Unikatama adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Engineering dan Suplai Material untuk Pengeboran Minyak dan Gas bumi. Saat ini kami mendapat pekerjaan di Timor Leste, dan kontraktor yang mempekerjakan pekerjaan tersebut adalah Perusahaan Australia.Jasa Engineering dan Suplai Material yang kami lakukan : 1. Suplai Material Pemboran; 2. Jasa Mud Engineering Services Untuk Item 2: Kami mohon penjelasan Apakah Perusahaan kami harus mengenakan PPN 10% kepada Perusahaan di Lua

Jawaban

coba dipastikan dulu ya ini penyerahan jasanya ada di dalam/luar daerah pabean. secara umum yang dikenakan PPN sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf e Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. jika wpln menyerahkan jasanya di luar daerah pabean maka tidak dikenakan PPN. atau dalam hal ini perusahaan yang didalam negeri melakukan ekspor jasa? jika demikian maka harus dipastikan lagi jasa yang diserahkan apakah sesuai deng

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/99556--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)