faq1:5k20:99531--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#67Q mas/mbak mau tanya wp ingin membetulkan bukti potong pph pasal 23 sudah melakukan pembetulan SPT masanya akan tetapi tidak bisa input bukti potong yang baru
Jawaban
#68A: PM, pada kolom aksi hanya ada tombol Hapus (tidak ada batal), namun ketika dipilih muncul notif hanya bisa melalui Pembatalan. Silakan laporkan SPT tersebut terlebih dahulu, setelah itu buat SPT pembetulan lagi untuk membatalkan bukti potong tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k20/99531--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)