User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99527--30-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Perusahaan akan melakukan Pembetulan SPT PPh 21 atas karyawan dengan fasilitas DTP dan non DTP. atas pembetulan ini terjadi lebih bayar untuk yang DTP dan Non DTP. apakah LB atas Real yg dibayar bisa dilakukan kompensasi? mekanisme nya bagaimana?

Jawaban

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut;

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/99527--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1