faq1:5k20:99525--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mau buat fp pengganti atas fp normal pengganti, tapi normal pngganti tidak ditemukan, padahal normal udah berstatus diganti
Jawaban
sialkan paki filter dulu, pastikan berada di halaman 1, filter dengan nomor fsaktur, masa pajak dll. cek di admin PKP juga apakah normal pengganti tsb masih adam dibatalkan, atau bagaimana
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/99525--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)