faq1:5k20:99520--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klaim asuransi oleh OP DN dari luar negeri. apakah kena apajak?
Jawaban
jelaskan secara umum berdasarkan UU PPh dulu saja, bahwa asuransi di pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa bukan merupakan objek pajak. Jika ternyata pihak negara sana memotong pembayaran klaim asuransi tsb, maka jelaskan saja terkait kredit pajak luar negeri
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/99520--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)