User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99520--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klaim asuransi oleh OP DN dari luar negeri. apakah kena apajak?

Jawaban

jelaskan secara umum berdasarkan UU PPh dulu saja, bahwa asuransi di pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa bukan merupakan objek pajak. Jika ternyata pihak negara sana memotong pembayaran klaim asuransi tsb, maka jelaskan saja terkait kredit pajak luar negeri

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/99520--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)