faq1:5k20:99519--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan Manufaktur, menerima 1 invoice a.n, KSO Sucofindo- surveyor Indonesia, namun mereka minta dibuatkan bukti potongnya di split menjadi 2, yaitu 1 a.n. sucofindo dan 1 lagi untuk surveyor, yang ingin ditanyakan, Apakah Bisa dibuat split ebupot dengan 1 invoice tersebut ya?
Jawaban
sesuai dengan nd-135/2019 Pemotong membuat bukti pemotongan PPh dengan jumlah pajak dan atas nama masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian masing-masing.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/99519--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)