faq1:5k20:99499--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kami mensubmit penutupan NPWP di tahun 2019, untuk tahun 2020 dan 2021 apakah masih bisa diperiksa Pak? karena di tahun 2019 sudah selesai pemeriksaannya dan sudah keluar SKP
Jawaban
sebenarnya di per-04 disebutkan demikian: “Kepala KPP dapat membatalkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) huruf a dengan menerbitkan Surat Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.” Kepala KPP dapat mengaktifkan kembali Waj
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/99499--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)