faq1:5k20:99489--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba wp bertanya terkait wp menjual helm sebesar 1 juta kemudian pembeli mendapatkan bonus sarung tangan seharga 100rb. Terkait ketentuan mengenai sarung tangan bonus tadi fpnya dppnya menggunakan yg penyerahan cuma-cuma atau apa ya mas mba? Terimkasih
Jawaban
bisa menggunakan dpp nilai lain pemberian cuma-cuma. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/99489--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)