User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99489--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba wp bertanya terkait wp menjual helm sebesar 1 juta kemudian pembeli mendapatkan bonus sarung tangan seharga 100rb. Terkait ketentuan mengenai sarung tangan bonus tadi fpnya dppnya menggunakan yg penyerahan cuma-cuma atau apa ya mas mba? Terimkasih

Jawaban

bisa menggunakan dpp nilai lain pemberian cuma-cuma. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/99489--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)