Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan WP ekspor via kurir dengan ketentuan qty barangnya tidak melebihin 100 kg jadi tidak ada PEB nya, tapi ketika akan saya laporkan sebagai penjualan ekspor di efaktur diharuskan mengisi nomor PEB dan Nomor AJU, solusinya dalam pengisian di efaktur bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
sesuai per 16/2021, dokumen yg dipersamakan dgn faktur pajak harusnya ada PEB nya mas, “Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Minta ke bc pebnya sebagai dasar penginputan di efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
ABS