faq1:5k20:99479--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika hasil revaluasi aktiva tetap yang telah dilakukan oleh KJPP merupakan Net Book Value (NBV) Asset per 31 Agustus 2021. Dan ke KPP untuk permohonan revaluasi aktiva tetap dilakukan pada Mei 2022, maka NBV yang digunakan dalam pencatatan (perhitungan) apakah masih dapat menggunakan hasil revaluasi dari KJPP tanggal 31 Agustus 2021 tersebut?
Jawaban
PER-12/2009: Perusahaan yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Sepanjang WP blm ajuin permohonan dan blm dpt persetujuan djp harusnya tetep pake dasar penyusutan sesuai harga perolehan atau nilai sisa buku berdasarkan pembukuan wp sbgm contoh perhitungan di penjelasan Pasal 11 UU 36 2008
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/99479--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)