faq1:5k20:99478--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada wp yg dapet asuransi kematin, asuransinya di luar negeri, aspek perpajakannya gmana ya

Jawaban

Pasal 4 ayat 3 huruf e UU Cika cluster PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/99478--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)