faq1:5k20:99478--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada wp yg dapet asuransi kematin, asuransinya di luar negeri, aspek perpajakannya gmana ya
Jawaban
Pasal 4 ayat 3 huruf e UU Cika cluster PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/99478--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)