faq1:5k20:99470--30-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

(twitter) WP pusat mengajukan SKF terkendala pada utang pajak, namun sudah dilunasi. Tapi tetap tidak bisa mengajukan, apakah utang pajak cabangnya juga harus dilunasi? apakah berpengaruh?

Jawaban

betul, untuk WP Pusat dapat diterbitkan SKF salah satunya sepanjang: tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP. detailnya di pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/2019

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/99470--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)