faq1:5k20:99460--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q mas/mba WP sedang mencoba mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap kepada DJP.Dalam hal laporan Revaluasi menggunakan nilai dasar Agustus 2021, sedangkan pengajuan dilakukan pada Juli 2022. Bagaimana penggunaan Nilai Buku/Wajar pada Wajib Pajak?Apakah menggunakan Agustus 2021 sesuai Laporan Revaluasi atau nilai pada Juli 2022?
Jawaban
#29A: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150. Revaluasi berpedoman pada hasil penilaian oleh Penilai. Selama DJP tidak menetapkan ulang nilai wajar aset, maka mengikuti laporan hasil penilaian.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k20/99460--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)