Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP pengusaha UMKM Orang Pribadi, namun KLU di DJP Online masih pegawai swasta. WP bilang kalau tidak wajib melaporkan realisasi penempatan harta waktu TA jilid I karena dia merupakan pengusaha UMKM orang pribadi. Apakah benar begitu, Mas/Mbak? Apabila WP lupa lapor realisasi ke 3 apakah ada sanksinya? Jika terdapat kesalahan pada laporan yg sudah disampaikan, apakah Laporan Penempatan Harta masih bisa dilakukan pembetulan saat ini?
Jawaban
Sesuai Pasal 3 ayat 2 Per-07/2018, Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. (ini mengenai peredran usaha dibawah 4,8M) apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan, apabila terkendala dalam melakukan pelaporan dalam menu e-reporting tax amnesty djponline, misalnya tidak bisa merubah periode pela
Dasar Hukum
–
Editor
ABS