faq1:5k20:99452--30-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP pengusaha UMKM Orang Pribadi, namun KLU di DJP Online masih pegawai swasta. WP bilang kalau tidak wajib melaporkan realisasi penempatan harta waktu TA jilid I karena dia merupakan pengusaha UMKM orang pribadi. Apakah benar begitu, Mas/Mbak? Apabila WP lupa lapor realisasi ke 3 apakah ada sanksinya? Jika terdapat kesalahan pada laporan yg sudah disampaikan, apakah Laporan Penempatan Harta masih bisa dilakukan pembetulan saat ini?

Jawaban

Sesuai Pasal 3 ayat 2 Per-07/2018, Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. (ini mengenai peredran usaha dibawah 4,8M) apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan, apabila terkendala dalam melakukan pelaporan dalam menu e-reporting tax amnesty djponline, misalnya tidak bisa merubah periode pela

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/99452--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)