faq1:5k20:99447--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah dividen yang dibagikan ada ketentuan hanya berasal dari laba tahun lalu? atau bisa dibagikan melalui laba ditahan? misalnya laba ditahan tahun 2016-2020, baru dibagikan di tahun 2021

Jawaban

Seharusnya gaada masalah yang diatur hanya untuk dividen dari LN. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/99447--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)