faq1:5k20:99409--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembuatan fp gabungan bisa seminggu sekali?
Jawaban
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. pasal 70 PMK 18
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/99409--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)