User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99403--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp dapat fp 070 dari pmk 102/2021, bisa dikreditkan 3 bulan setelahnya ?

Jawaban

pmk 18/2021, pasal 63 ayat 1, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/99403--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)