faq1:5k20:99403--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp dapat fp 070 dari pmk 102/2021, bisa dikreditkan 3 bulan setelahnya ?
Jawaban
pmk 18/2021, pasal 63 ayat 1, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/99403--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)