Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Haloo kak @kring_pajak , jika perusahaan memiliki hutang afiliasi, kemudian hutang afiliasi tersebut 50% nya akan di koversikan ke dalam modal, apakah dari transaksi tersebut terdapat konsekuensi perpajakannya? Mas/mba ini gimana ya? Atau ada yang perlu digali? Soalnya bingung juga ????
Jawaban
Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan ni
Dasar Hukum
–
Editor
MIP