User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99381--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

prihal pembuatan faktur pajak ke perusahaan berikat terkait PERMENKEU-65-PMK-04-2021, banyak permintaan dari kawasan berikat untuk tanggal fakturnya dibuat setelah bc04 nya dibuat, menurut pmk tersebut. karena kita biasa membuat faktur ketika barang keluar dari gudang,sedang sampai ke kawasan berikat tersebut mungkin H+1 / H+2 , mereka minta agar fakturnya pada saat mereka terima barang. mohon solusi mba/mas

Jawaban

Mba, ini sebenernya sudah masuk ranah teknis karena sudah terkait tanggal terbit faktur yang kaitannya dengan PMK 65 yang sudah harus ada dokumen BC sebelum terbit FP, meskipun begitu tidak serta merta menggugurkam kewajiban pembuatan faktur sesuai ketentuan umumnya di PMK 18 2021 Pasal 69. Sebaiknya konfirmasi ke KPP untuk solusinya karena kita hanya bisa menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada saja.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/99381--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)