faq1:5k20:99380--30-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya jika kami sudah menerima pencabutan PKP Nya tanggak 11 juni 2021, apakah untuk pelaporan ppn bulan mei sudah tidak dilaporkan? saya laporkan dibulan juni sudah tidak bisa, karena sudah dicabut di pkp nya pada web efaktur.
Jawaban
kewajiban SPT masa mei masih ada ya mas, SPT masa juni yang sudah tidak ada kewajiban karena Pencabutannya di masa juni. karena sudah nonaktif akun PKP nya otomatis gabisa juga untuk pelaporan ke web efaktur. coba konfirmasi ke KPP terlebih dahulu ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/99380--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)