faq1:5k20:99375--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#54Q : PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia).Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT A, PT B, dan PT X)?
Jawaban
#54A: kalau dari sisi karyawan, karyawan B yg diperbantukan di C apabila menerima penghasilan dari B dan C palingan pemotongan pph pasal 21/26 biasa dari pihak2 yg melakukan pembayaran gaji/upah/honor dll, tergantung spdn atau spln yg dipinjamkan td…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/99375--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)