faq1:5k20:99373--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami meninggal dunia, istri ajukan npwp sendiri karena ada usaha. atas harta istri yang dulunya dilaporin pake npwp suami, bisa dilaporkan di spt istri kan?

Jawaban

iya bisa. untuk pelaporan harta yang ada npwp WBT cukup yang punya suami saja

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/99373--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)