faq1:5k20:99370--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penjelasan terkait pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran dianggap sebagai dividen
Jawaban
tidak ada aturan turunannnya, kemabali ke pembukuan WP, apabila masih ragu konsultasikan ke AR
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k20/99370--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)