faq1:5k20:99358--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ika perusahaan memiliki hutang afiliasi terhadap WP LN, kemudian hutang afiliasi tersebut sebagiannya akan di koversikan ke dalam modal, apakah dari transaksi tersebut terdapat konsekuensi perpajakannya?
Jawaban
Pm. Bisa disampaikan secara umum sesuai poin penegasan di S-141/2004 ya. Lebih detilnya boleh konsul lebih lanjut dg kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/99358--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)