User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99336--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

faktur pajak yang diterbitkan ke orang pribadi menggunakan nama toko (bukan nama OP) dan identitas berupa NIK. Apakah boleh seperti itu? Atau harus nama OP nya?

Jawaban

, di Pasal 72 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 disebutkan poin2 yang harus ada di FP, tapi tidak menjelaskan detil mengenai kasusnya. kalo terkait nama, disesuaikan dengan NPWP atau NIK saja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/99336--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)