faq1:5k20:99336--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
faktur pajak yang diterbitkan ke orang pribadi menggunakan nama toko (bukan nama OP) dan identitas berupa NIK. Apakah boleh seperti itu? Atau harus nama OP nya?
Jawaban
, di Pasal 72 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 disebutkan poin2 yang harus ada di FP, tapi tidak menjelaskan detil mengenai kasusnya. kalo terkait nama, disesuaikan dengan NPWP atau NIK saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k20/99336--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)