faq1:5k20:99310--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sudah bekerja di filipina dari 2014, dan status npwp masih aktif, apakah saya termasuk spln? npwpnya masih saya butuhkan karena masihada transaksi properti di indonesia, mohon bantuannya mas/mbak.
Jawaban
sepanjang berNPWP dan masih aktif statusnya haruse masih bisa dianggap WPDN..bisa penegasan KPP jg
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k20/99310--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)