User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99310--30-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya sudah bekerja di filipina dari 2014, dan status npwp masih aktif, apakah saya termasuk spln? npwpnya masih saya butuhkan karena masihada transaksi properti di indonesia, mohon bantuannya mas/mbak.

Jawaban

sepanjang berNPWP dan masih aktif statusnya haruse masih bisa dianggap WPDN..bisa penegasan KPP jg

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/99310--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)