User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99298--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8 Q: jika sebuah badan ingin menjual lahan sawitnya (dalam hal ini kami ingin menjual lahan dan di dalam lahan tersebut masih terdapat tanaman sawit), bagaimana perlakuan perpajakannya dalam penjualan lahan sawit tersebut?

Jawaban

#8A PPhnya ada PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. sepanjang penjualnya PKP, kena PPN. kalo dipisah penjualan tanamannya, sepanjang yang beli adalah badan usaha industri atau eksportir, yang dibeli hasil perkebunan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya, kena PPh 22 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. (PMK 34/PMK.010/2017). untuk PPNnya, nanti bikin FP sendiri kode 04 buat kelapa sawitnya, karena pake DPP Nilai La

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/99298--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)