faq1:5k20:99296--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai pelaporan PPH 23, jika ada bukti potong pph 23 dibulan september, dan belum dilapor sampai dengan hari ini apakah masi bisa dilaporkan di bulan ini atau bagaimana ya?

Jawaban

Dilaporkan di SPT Masa dimana PPh 23 tersebut terutang. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat 3 PP-94/2010)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/99296--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)