faq1:5k20:99283--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana perlakuan atas transaksi penjualan saham oleh spdn ke spln? bukan di bursa efek

Jawaban

atas keuntungan penjualan harta, diakui sebagai penghasilan, dikenakan pajak di spt tahunan. jika dipotong oleh pihak luar negeri, maka dapat digunakan untuk kredit pph pasal 24. jika diperlukan, wp bisa mengajukan skd spdn.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/99283--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)