faq1:5k20:99283--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perlakuan atas transaksi penjualan saham oleh spdn ke spln? bukan di bursa efek
Jawaban
atas keuntungan penjualan harta, diakui sebagai penghasilan, dikenakan pajak di spt tahunan. jika dipotong oleh pihak luar negeri, maka dapat digunakan untuk kredit pph pasal 24. jika diperlukan, wp bisa mengajukan skd spdn.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k20/99283--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)