faq1:5k20:99267--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#1Q : Mas Mbak, mau konfirmasi, jika perusahaan memberikan voucher kepada seluruh pegawai, ini berarti bisa dianggap sebagai natura (UU HPP) dan menjadi penambah penghasilan bruto pegawai dan bisa menjadi pengurang biaya ya?
Jawaban
#1A Perubahan UU PPh pada UU HPP baru berlaku di tahun 2022. Saat ini masih mengacu ke UU PPh sttd UU Cika. Pemberian natura ke karyawan bukan merupakan penghasilan yang dipotong PPh 21 (Pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika). Dan tidak bisa menjadi pengurang biaya (Pasal 9 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika). Pemberian natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan objek PPh pasal 21 hanya sebagaimana yang diatur di Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK-167/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/99267--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)