Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya kebetulan kami ada transaksi dengan perusahaan di kawasan KEK/ Daerah Batam, kami sebagai penyedia jasa internet dan mereka sebagai pelanggan kami terkait hal ini, saya dapat surat dari kantor pajak kami mereka menanyakan apabila tidak ada dokumen pendukung untuk transaksi kami ke perusahaan di kawasan KEK tersebut bisa mohon bantu dokumen apakah yg diperlukan terkait hal tersebut?
Jawaban
Pasal 10 ayat (9) PMK 171/2017 Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) adalah Jasa Kena Pajak yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.* Pasal 4 ayat 2 UU PPN (2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan M
Dasar Hukum
–
Editor
FS