faq1:5k20:99255--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ketentuan NPWP bagi orang meninggal ada warisan ke WBT itu mekanismenya seperti apa ya?
Jawaban
Terkait Warisan Belum Terbagi (WBT). Apabila WP OP yang telah meninggal tsb meninggalkan Warisan yang belum terbagi, maka silakan ahli waris mengajukan perubahan data atas NPWP Alm untuk mengubah status WP menjadi WP Warisan Belum Terbagi (WBT) sesuai PER-04/PJ/2020. Warisan Belum Terbagi merupakan satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga, keperluan perpajakan atas Alm menggunakan NPWP WBT tsb sampai warisan s
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k20/99255--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)