Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter) Apabila wp mengajukan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (SKB atas hibah property dari ortu ke anak) namun di tolak KPP dengan alasan tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 1 PP 34 tahun 2016 karena akta hibah telah dibuat, apakah ada saran untuk langkah selanjutnya bagaimana?
Jawaban
Sebaiknya ini dikonsultasikan dengan KPP nya lagi ya mba karena ini agak teknis. Karena di PP 34 2016 tadi yang disebutkan adalah PPh nya wajib disetor sebelum ditandatanganinya akta dsb. KPP mungkin beranggapan bahwa karena sudah ada akta berarti harusnya sudah disetorkan PPh nya dan mungkin KPP nya gamau kehilangan potensi juga. di PER 30 2009 juga gaada klausul harus diajukan sebelum akta. tapi kalau melihat SKB yang memang masa berlakunya sejak terbit, dan pada saat pembuatan akta tidak ada
Dasar Hukum
–
Editor
MIP