User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99248--29-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya jika WP menerima STP dalam rupiah, apakah diperkenankan membayar dg mata uang asing? Terimakasih

Jawaban

di PER 26 2015 disebutkan bahwa STP dapat diterbitkan dalam mata uang dollar, jika sudah diterbitkan dalam rupiah maka silakan bayar dengan rupiah atau bisa coba konfirmasi ke KPP dulu.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/99248--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)