User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99211--29-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#66Q: Siang, sy dgn Lina ingin bertanya. jika kami ingin melakukan pembetulan PPN lebih bayar thn 2016 apkah bisa dilakukan pembetulan PPN nya di thn 2021, Jika bisa bagaimana prosedurnya? ============================================= ini sudah tidak bisa kan ya Mas/Mbak,?

Jawaban

#66A dari sebelumnya KB mau dibetulkan menjadi LB, udah ga bisa ya, Pasal 8 ayat 1a UU KUP sttd UU HPP, Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/99211--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)