User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99203--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait PPN, kita ada tagihan invoice menggunakan USD untuk faktur pajaknya menggunakan kurs apa?

Jawaban

Sesuai Lampiran PER 24/PJ/2012 , Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/99203--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)