Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapat SP2DK dari AR terkait PPh pasal 21 Masa Pajak 2016 yang tidak sesuai dengan SPT tahunan 2016. WP mengakui jika memang ada kesalahan pada SPT masa 21 tersebut, dan akan melakukan pembetulan. Namun dari AR menolak dikarenakan daluwarsa Pajak dan meminta WP untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan dan membayar KB nya. WP harus bagaimana ya mas/mba? Soalnya menurut WP yg salah adalah SPT Masa bukan SPT Tahunan. Apakah maksud AR daluwarsa itu daluwarsa penagihan ya?
Jawaban
Jadi kalau berdasarkan pasal 13 uu kup ini, spt dianggap telah sesuai jika melewati masa daluarsa penetapan yaitu 5 tahun. jadi dianggap sesuai walaupun menurut wp salah, konsekuensinya koreksi biaya gaji di spt tahunan. Bisa konfirmasikan saja lagi dengan KPP sebaiknya melakukan apa. Wp off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
AL