faq1:5k20:99196--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau tanya, saya ingin pbk nominal senilai 500jt, dan itu di pbk untuk bulan des 21, januari 2020 dan feb 2022, bisa tidak ya ?
Jawaban
Selama SSP yang mau di Pbk kan ini belum diperhitungkan dalam SPT, maka bisa SSPnya di Pbk ke 3 masa yang berbeda-beda. Silakan bisa diajukan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/99196--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)