User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99194--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi, saya ingin melakukan pembetulan PPh pasal 21 masa mei 20201, setelah dihitung ternyata ada lebih bayar, untuk lebih bayar tsb bisa dikompensasi di masa januari 2022 tidak ya ? atau harus diselesaikan di 2021 ?

Jawaban

Bisa dikompensasikan ke masa di tahun yang berbeda, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kompensasi pph pasal 21 tidak dapat dilakukan lompat tahun. Jadi silakan saja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99194--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)